Selasa, 14 Oktober 2014

"Noeri's Cafe", menikmati sajian kopi dengan suasana tempo dulu

       Pada saat ini sudah banyak pemilik kafe yang menyajikan kopi sebagai tema kafe. dengan bertaburannya kafe-kafe tersebut. ini membuat para pemilik kafe harus mempunyai ide kreatif untuk menarik pengunjung maupun penikmat kopi dari berbagai kalangan usia mulai dari remaja hingga orang tua. salah satu  kafe yang menurut saya unik adalah "Noeri's Cafe" yang berada di kota Semarang, Jawa Tengah. tepatnya berada di Jalan Nuri No. 6  kota lama, yang tidak jauh dari stasiun kereta tawang semarang dan berada di belakang gereja blendug. suasana disekitar kafe ini tidak terlalu ramai karena mungkin terletak di daerah yang jarang dilewati lalu lalang kendaraan. begitupun setelah kita masuk , pada saat kita membuka pintu kita sudah disambut dengan becak dan sepeda onthel,hal ini langsung membawa kita kembali ke suasana tempo dulu tidak hanya sepeda onthel tetapi banyak barang-barang tempo dulu yang bahkan kita sendiri pun mungkin belum pernah lihat, seperti beraneka ragam radio jaman dulu yang bentuknya kotak dengan tombol-tombol yang masih sederhana, pemutar film,jam tempo dulu, alat pemutar piringan hitam, piringan hitam, terompet tempo dulu, koran dan lukisan tempo dulu, dsb. 
       Pada saat anda ingin memanjakan diri,anda bisa memilih tempat sesuai keinginan, asal jangan menginginkan tempat yang sudah ditempati orang. tempat duduknya pun benar-benar mencerminkan suasana tempo dulu.hal ini dapat dilihat dari bentuk kursinya. kafe ini bertingkat dimana ada tempat duduk di lantai atas dan tentu saja kita bisa memilih tempat tersebut. kemudian untuk memesan minuman jika kita hanya ingin sekedar menikmati suasana tempo dulu saya sarankan untuk memesan aneka menu kopi espresso dll . dan minuman yang menurut saya unik adalah "galerry advocado coffe'' diman campuran antara buah lpukat dan kopi yang rasanya pahit-pahit segar. saya sudah mencobanya, anda?. Di dalam menu'nya juga ada makanan, seperti kue dan minuman juice. kafe ini sangat pas untuk para kawula muda yang ingin nongkrong bersama teman-teman sambil menikmati suasana tempo dulu. selain itu bonus yang anda bisa dapatkan dari tempat ini adalah anda bisa berfoto ria sepuasnya dengan peralatan tempo dulu. sering saya jumpai kawula muda yang datang untuk berfoto dengan perlengkapan  dan suasan tempo dulu yang terdapat di dalam kafe.harga minuman dipatok Rp 20.000-30.000 sementara untuk makanan dipatok rentan Rp 35.000-50.000, menurut saya harga ini sebanding dengan suasana yang kita dapatkan di kafe ini.apa lagi jika anda menginginkan hasil jepretan yang unik. kafe yang beroperasi hingga jam 22.00 wib sangatlah unik dan kreatif. jadi jangan lupa kalau anda jalan-jalan ke kota Semarang jangan lupa singgah di Noeri's Cafe. berikut gambar Noeri's Cafe Semarang.

 
 

Senin, 13 Oktober 2014

Olahraga Tinju dilihat dari sudut pandang hukum pidana apabila terjadi luka berat dan kematian terhadap petinju

      Di dunia ini banyak sekali jenis dan cabang olahraga, salah satunya jenisnya adalah olahraga kontak fisik. dan salah satunya tinju. Tinju sebagai salah satu olahraga yang digemari banyak masyarakat di Indonesia dan dunia dan merupakan olahraga tertua di dunia. Pertandingan tinju yang pertama tercatat dalam sejarah adalah antara lain melawan Abel. Kitab mahabrata juga mencatat pertandingan-pertandingan tinju, hal mana mendahului pencatatan cerita-cerita perkelahian di antara bangsa Yunani, Romawi, dan Mesir. Petinju terkenal pertama berkebangsaan Yunani bernama Theagenes dari Thaos yang menjadi juara Olympic Games 450 Masehi. Ia melakukan pertandingan sebanyak 1.406 kali dengan menggunakan cetus sarung tinju yang terbuat dari besi. Kebanyakan dari lawan-lawan itu tewas ketika bertarung melawannya. Meskipun boxing terkenal berabad-abad lamanya sebagai suatu bentuk hiburan, namun seorang Inggris yang bernama James Ping adalah James Broughton, juara britania, yang juga merupakan orang pertama yang menggunakan sarung tinju. Peraturan dan sarung tinju ini di perkenalkan pada tanggal 10 Agustus 1973.sedangkan pengertian tinju menurut wikipedia adalah olahraga dan seni bela diri yang menampilkan dua orang partisipan dengan berat yang serupa bertanding satu sama lain dengan menggunakan tinju mereka dalam rangkaian pertandingan berinterval satu atau tiga menit yang disebut "ronde". Baik dalam Olimpiade ataupun olahraga profesional, kedua petinju menghindari pukulan lawan mereka sambil berupaya mendaratkan pukulan mereka sendiri ke lawannya.Nilai diberikan untuk pukulan yang bersih dan mantap ke bagian depan pinggang ke atas yang sah dari lawan, dengan pukulan ke kepala dan dada mendapat nilai lebih. Petinju dengan nilai yang lebih tinggi setelah sejumlah ronde yang direncanakan akan dinyatakan sebagai pemenang. Kemenangan juga dapat dicapai jika lawan dipukul jatuh dan tidak dapat bangkit sampai hitungan kesepuluh dari wasit (suatu Knockout atau KO) atau jika lawan dinyatakan tidak mampu melanjutkan pertandingan (suatu Technical Knockout atau TKO). Untuk keperluan rekor pertandingan, TKO dihitung sebagai KO.Secara etimologi Kata "tinju" adalah terjemahan dari kata Inggris "boxing" atau "Pugilism". Kata Pugilism berasal dari kata latin, pugilatus atau pinjaman dari kata yunani Pugno, Pignis, Pugnare, yang menandakan segala sesuatu yang berbentuk kotak atau "Box" dalam bahasa Inggrisnya. Tinju Manusia, kalau terkepal, berbentuk seperti kotak. Kata Yunani pugno berarti tangan terkepal menjadi tinju, siap untuk pugnos, berkelahi, bertinju. Dalam mitologi, bapak dan Boxing adalah Poliux, saudara kembar dari Castor, putera legendaris dari Jupiter dan Leda.
     dikarenakan tinju merupakan olahraga benturan fisik, maka resiko dari olahraga tinju ini sangat besar terutama dalam hal keselamatan petinju itu sendiri. resiko luka berat ataupun kematian bisa saja terjadi . oleh karena itu persyaratan dan ketentuan dalam tinju harus sangat diperhatikan. namun demikian walaupun petinju sudah berupaya memenuhi persyaratan dan ketentuan pertandingan, terkadang resiko masih saja terjadi. hal ini disebabkan karena adanya unsur kesengajaan atau kealpaan dari seorang petinju maupun unsur-unsur pertandingan lainnya. salah satu petinju yang tewas dalam pertandingan adalah Tubagus Setia Sakti di Jakarta pada saat melawan Ical Tobida dimana Tubagus kalah TKO di ronde ke 8, yang kemudian mengalami pendarahan di otak dan meninggal di rumah sakit UKI, Cawang, Jakarta.
     Di dalam hukum pidana, sesorang yang karena kealpaannya menyebabkan luka berat atau matinya seseorang, diancam pidana berdasarkan pasal-pasal yang terdapat di dalam KUHP. Pasal 359 KUHP berbunyi " Barangsiapa karena kelapaannya menyebabkan matinya seseorang , diancam dengan pidana penjara  paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.Sedangkan untuk luka berat, diancam pidana pidana berdasarkan pasal 360 KUHP yang berbunyi :
(1) Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka berat, diancam dengan pidana       penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun
(2) Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul              penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam          dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau kurungan paling lama enam bulan atau denda              paling tinggi tiga ratus rupiah.
     Maka untuk dapat dimasukan kedalam rumusan pasal-pasal tersebut, diperlukan suatu perbuatan yang menyebabkan luka berat atau matinya seseorang, salah satunya karena kealpaan, bila dikaitkan dengan olahraga tinju, apakah petinju atau komponen pertandingan yang menyebabkan luka berat atau mati itu dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atau tidak ?.Untuk menjawwab pertanyaan hal tersebut tentu saja tidak sederhana karena melibatkan banyak pihak diantaranya penyelenggara pertandingan (promotor), dokter,wasit,dll. tinju pada hakikatnya adalah olahraga yang menyehatkan dan aman. dikatakan aman karena menggunakan pelindung gigi (gum shild),pelindung kepala (head guard)bagi petinju amatir, sarung tinju (hand box), pelindung kemaluan serta masih banyak syarat dan peraturan pertandingan yang harus ditaati.di Indonesia sendiri pelaksanaan mekanisme dalam olahraga tinju sudah baik,hal ini dibuktikan dengan penimbangan berat badan untuk pemilihan kelas ,dan pemilihan wasit yang berkualitas, berdasarkan penelitian peristiwa luka berat atau matinya petinju belum pernah sekalipun diajukan ke depan pengadilan dimana alasanya adalah peristiwa luka berat atau matinya petinju akibat pertandingan adalah resiko profesi.
     Dalam meneliti sebab-sebab luka berat atau kematian dalam pertandingan tinju diperlukan pemeriksaan oleh pengadilan. tujuannya adalah untuk mendapatkan keterangan tentang hal-hal dan siapa penyebab luka berat atau kematian yang diderita petinju akibat pertandingan. sehingga dari keterangan tersebut dapat dianalisis apakah ada unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut? apakah disebabkan kealpaan atau kesengajaan atau murni kecelakaan?. Kebijakan hukum pidana bukan merupakan kebijakan hukum strategis untuk menanggulangi kejahatan karena lebih merupakan kebijakan yang parsial dan represif.akan tetapi kebijakan hukum pidana tetap diperlukan sebab memiliki efek pencegahan.
     Luka berat atau matinya petinju akibat pertandingandisebabkan oleh kealpaan dapat dilihat dari tindakan petinju yang melancarkan seri pukulan ke arah sasaran yang ditentukan. Para petinju menghendaki untuk merobohkan lawan atau membuat lawan tidak berdaya sehingga menang.akan tetapi, mungkin pukulan yang dilancarkan mengenai daerah terlarang yang sangat berbahaya seperti tengkuk,ginjal dan kemaluan. terkait luka berat yang berhak memerikasa dan menentukan adalah ahli kedokteran kehakiman, maupun dokter yang ahli pada olahraga tinju.
     Walaupun demikian, ada suatu kejadian yang mengakibatkan seorang petinju luka berat atau mati dalam suatu pertandingan tidak dapat dikenakan pasal-pasal dalam KUHP, meskipun  mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. hal ini diakibatkan karena petinju tersebut tidak mempunyai kesalahan sama sekali yaitu apabila dalam pertandingan masing-masing petinju telah memenuhi semua persyaratan dan mentaati peraturan pertandingan yang berlaku. dalam hal ini berlaku alasan penghapus pidana. alasan penghapus pidana yang digunakan di luar KUHP adalah izin atau persetujuan dari orang yang dirugikan kepada orang lain mengenai perbuatan yang dapat dipidana, apabila dilakukan tanpa izin atau persetujuan (consent of the victim). Dalam peristiwa luka berat atau matinya petinju seorang manajer tinju dapat dikenakan pidana apabila perbuatannya itu  melanggar prosedur tugas dan wewenang yang ada pada dirinya. jadi pertanggungjawaban pidan tetap melekat pada seorang manajer. hal ini dapat dilihat dengan tindakan manajer yang mengabaikan kondisi petinju sebelum pertandingan sehingga petinju merasa terpaksa untuk bertanding. namun untuk membuktikan hal ini, penegak hukum harus benar-benar melakukan penyidikan yang rumit, karena membuktikan hal tersebut adalah sangat sulit.seorang wasit juga dapat dipertanggungjawabkan apabila perbuatannya tidak sesuai dengan tugas dan wewenangnya contoh apabila wasit terlambat menghentikan pertandingan ketika salah satu petinju sudah tidak berdaya yang menyebabkan luka berat atau kematian.begitupun dengan dokter pertandingan dan inspektur pertandingan.
     Berdasarkan ketentuan Pasal 88 UU No. 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional, dapat diperoleh suatu keterangan bahwa apabila terjadi sengketa maka hal pertama yang dilakukan adalah musyawarah, jika tidak berhasil dapat diselesaikan melalui jalur arbitrase, kemudian yang terakhir adalah melalui jalur pengadilan.
     Dari tulisan diatas dapat disimpulkan bahwa olahraga tinju mempunyai resiko yang besar yaitu petinju dapat mengalami luka berat bahkan kematian, namun ini jangan hanya dipandang sebagai sebuah resiko profesi. hukum pidana pun bisa masuk kedalamnya apabila ada unsur kesalahan dalam pelaksanaanya dan pertanggungjawaban pidana melekat pada setiap pihak yang terkait di dalam pertandingan baik itu petinju, manajer, wasit, dokter dan inspektur pertandingan apabila tugas dan wewenang para pihak tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. dalam olahraga tinju jalur pengadilan adalah obat terakhir (Ultimum Remedium)

sumber : wikipedia dan majalah gema keadilan Fh Undip

"Pen Spinning" dari kebiasaan menjadi hal yang menakjubkan

Anda sering memainkan pulpen atau pensil dengan cara diputar-putar dengan tangan melewati sela jari-jari tangan kita ? pasti pada saat kita sekolah kita terkadang melakukan hal tersebut bahkan tanpa disadari menjadi kebiasaan yang kita lakukan. ternyata seni keterampilan itu bernama "Pen Spinning"yang mendunia hingga saat ini. Tidak ada informasi tentang asal usul pen spinning. Awal catatan pen spinning berasal dari siswa dalam pra-Perang Dunia II di Jepang (Asahi Shimbun 31 Januari 2008). Sementara beberapa di negara-negara Asia melakukan pen spinning pada 1990-an, trik dasarnya adalah Thumbaround dan Pass Finger. Saat ini, ada lebih banyak variasi dan jenis trik, misalnya Shadow, yang Bak, yang Twisted Sonic Bust atau Sonic.Jumlah pen spinning situs dan forum telah meningkat sejak tahun 2006, seperti negara Perancis, Jerman, Taiwan, Jepang, dan Korea. Turnamen diselenggarakan di Internet dan turnamen hidup diadakan di Jepang dan Korea.di Indonesia sendiri sudah ada forum di internet yang membahas segala macam mengenai  pen spinning yaitu Indonesia Pen Spinning Board (IPSB). dimana anggotanya sudah mencapai ratusan bahkan ribuan orang di Indonesia. dan baru-baru ini saya melihat video dua orang pelajar bermain pen spinning yang menurut saya luar biasa, dimana ada gerakan yang mengkombinasikan gerakan mereka berdua (bermain ganda). ini dia videonya yang diberi judul epic pen spinning.
bagaimana setelah melihat video diatas, jadi ingin memperdalam seni keterampilan jari-jemari tangan ini. begitulah kebiasaan memutar pulpen di dalam kelas pada saat bosan yang kemudian saat ini menjadi hal yang menakjubkan. berikut juga video mengenai tutorial dasar pen spinning

sumber : youtube ,http://stayartlive.blogspot.com/2011/06/pen-spinning-seni-dari-sang-pemutar.html

Minggu, 12 Oktober 2014

Mencari sebab kejahatan dari aspek fisik (Biologi Kriminal) dari pandangan "Bapak Kriminologi"

     Usaha mencari sebab-sebab kejahatan dari ciri-ciri biologis dipelopori oleh  ahli frenologi seperti Gall (1758-1828)dan Spurzheim (1776-1832) yang mencari hubungan antara bentuk tengkorak belakang dengan tingkah laku, mereka berdasarkan pendapat Aristoteles yang menyatakan bahwa otak manusia merupakan organ dari akal. dimana para ahli ini mendasarkan pada persepsi dasar :
- bentuk luar tengkorak kepala sesuai dengan apa yang ada di dalamnya dan bentuk dari otak 
- akal terdiri dari kemampuan dan kecakapan
- kemampuan atau kecakapan berhubungan dengan bentuk otak dan tengkorak manusia.
setelah itu Caesare Lombroso (1835-1909) seorang dokter ahli kedokteran kehakiman merupakan tokoh yang penting dalam mencari sebab-sebab kejahatan dari ciri-ciri fisik (biologis) dari pelaku kejahatan dalam bukunya L'uomo Delinquente (1876).sehingga Lombroso sering disebut "Bapak Kriminologi" modern dan pelopor mazhab positive. Pokok- pokok ajaran Lombroso adalah sebagai berikut :
1. Menurut Lombroso, penjahat adalah orang yang mempunyai bakat jahat
2. Bakat jahat diperoleh dari kelahiran, yang diwariskan oleh nenek moyang.
3. Bakat jahat tersebut dapat dilihat dari ciri-ciri biologis maupun fisik, seperti muka yang tidak           simetris,bibir tebal,hidung pesek dan lain-lain. 
4. Bakat jahat tidak dapat diubah, artinya bakat jahat tersebut tidak dapat dipengaruhi.

   Dalam mengajukan teorinya tersebut, Lombroso menggunakan teori evolusi yang diajukan oleh Darwin serta menggunakan hipotesa avatisme. menurut Lombroso, kejahatan adalah perbuatan yang melanggar hukum alam (natural law). Dalam menyusun teorinya, Lombroso mulai dengan memberikan contoh-contoh gejala kejahatan pada dunia tumbuhan dan hewan, yang kemudian meningkat pada masyarakat primitif yang digambarkannya bahwa semuanya jahat karena adanya kebiasaan saling membunuh (mengayau). dimana manusia pertama adalah penjahat semenjak lahir. Lombroso mengeluarkan kata -kata yang sangat merendahkan, dia mengatakan "Laki-laki adalah pembunuh,pencuri dan pemerkosa, sedangkan wanita adalah pelacur", karena peranan sejarah yang sifatnya selektif dan dan korektif, maka kemudian mereka kehilangan sifat biadabnya dan memperoleh sifat beradabnya, sehingga masyarakat modern adalah masyarakat yang tidak jahat tetapi ada penjahat. Masyarakat primitif yang menurut Lombroso jahat dipakai sebagai primus teorinya dalam menjelaskan penjahat dengan menggunakan hipotesa atavisme tersebut.
     Terhadap asumsi dasar dari teorinya tersebut dapat diajukan berbagai keberatan antara lain pengertian kejahatan sebagai perbuatan yang melanggar hukum alam adalah tidak benar sebab pengertian kejahatan selalu berbeda menurut tempat dan waktu. Pandangannya bahwa semua masyarakat primitif jahat secara sosiologis tidak benar juga hipotesa avatisme hingga kini merupakan hal yang kontroversial. Pengaruh teori Lombroso :
1. Pengaruh positif, timbulnya perhatian para ahli hukum pidana dalam memandang penjahat              sebagai subjek dan bukan hanya sebagai objek belaka. akibatnya mulai diperhatikan aspek-aspek    subjektif dari pelaku disamping dapat dipandang sebagai mendorong perkembangan ilmu psikiatri
2. Pengaruh negatif, timbulnya sikap penegak hukum, khususnya hakim yang berprasangka                 terhadap terdakwa yang dianggap memiliki ciri-ciri penjahat, sehingga akan merugikan terdakwa.
   
    Kritik yang utama terhadap ajaran Lombroso,datang dari mazhab lingkungan, antara lain A. Lacassagne, G. Tarde yang menekankan pentingnya faktor lingkungan.
      Ucapan yang terkenal dari Lacassagne adalah "masyarakat mempunyai penjahat sesuai dengan jasanya". Ini berarti bahwa tergantung dari masyarakat sendiri dalam usahanya menghadapi kejahatan yang ada, sedangkan penjahat dianggap kurang berperan. Lacassagne membandingkan penjahat sebagai bakteri, apakah bakteri tersebut akan berkembang atau tidaak tergantung dimana bakteri itu ditempatkan, kalau ditaruh ditempat yang steril, maka tidak dapat berkembang, dalam hal ini masyarakat diumpamakan sebagai tempat untuk meletakkan bakteri tersebut.
     Salah seorang murid Lombroso, Enrico Ferri (1856-1928) seorang ahli hukum dan guru besar hukum pidana, berjasa dalam menyebarkan ajaran Lombroso. Ferri berusaha menyelamatkan ajaran Lombroso tersebut dengan mengakui pengaruh lingkungan dalam terjadinya kejahatan. Ferri mengajukan rumus tentang timbulnya kejahatan sebagai berikut : "Tiap-tiap kejahatan adalah resultante dari keadaan individu, fisik, dan sosial", yang dapat digambarkan sebagai berikut :                    Kejahatan = Individu + Sosial + Fisik 
     Individu dapat dipecah menajdi bakat dan lingkungan, sedangkan sosial adalah lingkungan manusia dan fisik adalah lingkungan alam, sehingga formulasinya adalah :
         Kejahatan = Bakat + Lingkungan + Lingkungan

Jadi, Lombroso mengungkapkan bahwa ciri-ciri fisik maupun biologis manusia dapat menjadi dasar dalam menentukan jenis kejahatan dan pelaku kejahatan serta salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah Lingkungan
sumber : Buku kriminologi (Dr. I.S. Susanto, SH)

Statistik Kriminal sebagai gambaran aktivitas penegakan hukum

    Statistik kriminal mempunyai arti yang sangat penting, bukan saja sebagai metode dan data mengenai kejahatan, akan tetapi peranan terkait membentuk gambaran orang mengenai realitas kejahatan atau sebagai konstruksi sosial tentang realitas maupun praktik kejahatan. di lihat dari sejarahnya Adolphe Quetelet (1776-1874) adalah ahli statistik dan guru besar atronomi asal belgia yang telah berhasil menjadikan statistik suatu metode ilmu pengetahuan serta menciptakan dasar-dasar statisstik praktis. dialah yang menggunakan data statistik kriminal di Perancis, dimana untuk pertama kali membuktikan bahwa kejahatan, seperti halnya kejadian-kejadian sosial lainnya seperti kelahiran dan kematian dan juga kejahatan merupakan lebih dari sekedar kejadian yang bersifat perseorangan tetapi  fenomena yang bersifat massal.. sehingga statistik kriminal menjadi metode dalam mempelajari kejahatan yang bersifat massal tersebut, yaitu dalam menentukan keteraturan,kecenderungan, atau bahkan hukum-hukum sosial. Pengamatannya yang sangat terkenal dari Quetelet adalah bahwa jumlah dan jenis-jenis kejahatan di negara tertentu setiap tahun cenderung sama dan juga cara melakukannya sama.
     Statistik kriminal adalah angka-angka yang menunjukan jumlah kriminalitas yang tercatat pada suatu waktu dan tempat tertentu. disusun berdasarkan kriminalitas yang tercatat, baik secara resmi (Kepolisian, Kejaksaan,Pengadilan. dsb), maupun dicatat oleh para peneliti. kriminalitas yang tercatat hanya merupakan sampel dari seluruh kriminalitas yang terjadi, sedangkan jumlah kriminalitas yang  terjadi tidak pernah diketahui, hal ini yang dinamakan "Angka Gelap (dark numbers)". oleh karena itu kelemahan statistik kriminal adalah tidak lengkap. Tujuan dibuatnya statistik kriminal oleh pemerintah adalah untuk memberikan gambaran /data tentang kriminalitas yang ada di masyarakat selain itu digunakan sebagai alat pengukur kejahatan dan penanggulangannya. khususnya bagi aparat penegak hukum yang kemudian dijadikan dasar dalam menyusun kebijakan penanggulangan kejahatan. dimana kemudian dari data statistik kriminal disusunlah suatu "Indeks Kejahatan" yaitu bentuk kejahatan tertentu yang dipilih sebagai alat pengukur naik turunnya kejahatan. salah satu contoh ialah daerah Jawa Tengah, ada delapan jenis kejahatan yang dimasukan dalam indeks kejahatan yaitu : 
1. Pembakaran
2. Kebakaran 
3. Kejahatan terhadap mata uang
4. Pembunuhan
5. Penganiayaan berat
6. Pencurian kendaraan bermotor
7. Penyalahgunaan Narkotika 
8. Kejahatan Seksual 
kemudian statistik kriminal mengandung kelemahan yaitu
Statistik kriminal adalah hasil pencatatan aparat penegak hukum (khususnya polisi) berdasarkan laporan korban dan masyarakat pada umumnya,dimana sekitar 80-90% berasal dari masyarakat.ini berarti bahwa hasil pencatatan dipengaruhi kemauan korban atau masyarakat untuk melapor. dari berbagai penelitian bahwa kecenderungan korban melapor ditentukan berbagai hal, seperti jenis kejahatan,nilai kerugian, pandangan terhadap kemampuan polisi, hubungannya dengan pelaku kejahatan, dsb.Dengan membaca kelemahan tersebut, bahwa statistik kriminal bukan merupakan pencerminan kejahatan yang ada di masyarakat.


sumber : Buku Kriminologi (Dr.I.S. Susanto)

Sabtu, 11 Oktober 2014

5 warung makan di Semarang yang patut di coba!!!

1. Depot Sukses


Teriyaki, bulgogi mungkin saudara sudah mengetahui makanan tersebut dan bahkan sering menikmati makanan tersebut, di kota lumpia tempat saya menimba ilmu, punya tempat yang menyediakan makanan tersebut, tempat itu bernama 'Depot Sukses' yang beralamat di gajah mada tepatnya di jalan melati deretan PKL (seberangnya bali watch).saudarajangan berpikiran kalau tempatnya seperti food court atau berada di ruko, karena tempatnya seperti warung. meskipun tempatnya sederhana,tapi soal rasa, tidak perlu dipertanyakan lagi. apalagi bagi para pecandu makanan jepang, ini adalah salah satu destinasi yang harus kalian coba. selain menu'nya bervariatif juga harganya yang tidak menguras kocek, terutama para mahasiswa yang koceknya pas"an. warung makan ini buka dari siang hingga malam hari.


2. ayam bakar taliwang madu 


Terletak di Jalan Pandanaran , sesuai dengan nama masakannya, tempat makan ini menyajikan ayam goreng maupun ayam bakar yang dimasak dengan cara ditaburi madu pada ayam goreng maupun bakar, kenikmatan rasanya tidak usah dipertanyakan lagi, pada saat menyentuh lidah saudara, tekstur daging ayamnya sangat lembut dan halus, mungkin hal tersebut dikarenakan madu yg ditaburi pada ayam pada saat digoreng maupun dibakar. 1 porsi ayam bakar madu + nasi+ sambel dan lalapan dipatok seharga Rp 13.500  hingga Rp 15.000 adapun minumannya berupa es teh atau es jeruk seharga Rp.2000-3000. dan sekarang warung ini mempunyai menu tambahan yaitu bakso bakar madu seharga Rp 4000/tusuk. sehingga tidak salah apabila anda mencoba ayam bakar madu apabila berwisata ke semarang, warung makan ini buka setelah maghrib hingga jam 22.00 tergantung persediaan. 


3. Lontong tahu campur Pak Supri

makanan ini merupakan salah satu makanan yang hanya dapat ditemui di semarang dan sekitarnya menurut saya. dari namanya saja kita sudah bisa menebak bahwa makanan ini menggunakan lontong dan tahu sebagai bahannya.dan satu lagi, didalam sajian makanan ini di campur dengan gimbal. apa itu gimbal? menurut orang semarang gimbal itu adalah udang yang digoreng dengan tepung.jadi makanan ini sendiri adalah makanan dengan campuran lontong,tahu, telur dadar, udang yang digoreng dengan tepung.bahan" tersebut kemudian dipotong-potong seperti batagor lalu ditaburi bumbu kacang yang cair. salah satu yang terenak di semarang menurut saya adalah lontong tahu campur Pak Supri, warung ini berada di jalan setiabudi, kawasan srondol, semarang. biasanya buka setelah maghrib hingga jam 9, kadang" tutup lebih cepat karena habis dan sepertinya hari minggu itu tutup, soalnya setiap saya mau makan tahu gimbal pak supri pada hari minggu itu selalu tutup.harganya pun untuk yang porsi komplit ialah Rp 12.000. kalo soal rasa itu gurih,gurih nyoy. dan satu lagi hal yang enak di warung ini, pelayanannya ramah.
                                                                
4. Nasi Goreng Padang "Bangjo"

Dari nama masakannya saja kita pasti sudah mengetahui, bahwa masakan ini berupa nasi goreng, namun ada yang unik dari makanan yang menjadi favorit bagi semua kalangan ini. nasi goreng padang, keunikannya adalah pada proses menggoreng nasi , ditambahkan bumbu dan rempah" yang pedas, ya kalau kita menghirup baunya itu seperti bumbu pada sate padang. dan menurut saya hal ini benar adanya.sehingga kita dapat menikmati nasi goreng dengan sentuhan bumbu sate padang yang pedas. dan nasi goreng padang ini mempunyai menu yang bervariatif ada nasi goreng telur, nasi goreng babat, nasi goreng ayam, yang keseluruhan prosesnya menggunakan bumbu dan rempah yang khas. saudara patut mencoba makanan yang satu ini. terletak di dekat stasiun poncol semarang.tepatnya di jalan hasanudin I no.8 semarang, buka pada pukul 16.00-22.00 harganya pun kisaran Rp 10.000 -15.000.

5. Nasi pecel (Gudangan) "perjuangan"Bu Mar

Pasti saudara semua sudah tau pecel kan? ini dia pecel yang menurut saya enak banget. pecel bu mar begitu saya sering memanggilnya, terletak di jalan tirto agung, tembalang, semarang buka dari pagi hingga siang, pecel ini menjadi salah satu tempat makan favorit mahasiswa dan warga terutama saya yang sudah menjadi langganan bu mar. selain rasanya yang gurih dan bumbu kacangnya yang menurut saya dan teman" saya itu pedas, inilah yang membedakan dengan bumbu kacang yang lain, di dalam penyajiannya pecel ini menggunakan nasi atau dapat juga gendar sejenis ketan gtu tp kenyal-kenyal kemudian di campur dengan sayuran seperti tauge, daun pepaya,kacang panjang, bakmi ataupun orek tempe lalu ditaburi dengan bumbu kacang khas bu mar yang nikmat dan juga tidak lupa kerupuk. kita juga dapat selingi dengan lauk serta gorengan yang disediakan seperti telur dadar, ati ampela, sate keong,paru, dll, kalau gorengannya sendiri ada martabak,tahu,tempe, bakwan jagung,perkedel. itu sangat nikmat. untuk 1 porsi pecel tanpa gorengan dan lauk dibanderol seharga Rp 5000 , sedangkan untuk lauk dan gorengan itu sangat bervariatif rentan Rp 1000 hingga 5000.


semoga bermanfaat informasi kuliner ini, selamat mencoba. Salam Nilai!

Jumat, 10 Oktober 2014

Tarif Parkir di Kota Semarang

Mayoritas penduduk Indonesia menggunakan kendaraan pribadi untuk melakukan mobilisasi baik itu kendaraan roda dua dan roda empat. Terkait hal tersebut tempat parkir atau lahan parkir menjadi hal yang sangat penting untuk menampung kendaraan pada saat berhenti. Untuk mengatur mengenai parkir maka pemerintah membuat peraturan yaitu terdapat di dalam UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berlandaskan peraturan perundang-undangan tersebut dibuatlah peraturan terkait tarif parkir di setiap daerah di Indonesia, seperti di DKI Jakarta dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No. 5 tahun 2012 Tentang Perparkiran, kemudian Semarang dengan Perda Kota Semarang No. 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang memang ada perbedaan dalam hal terminologi hukum/pemilihan kata  dari kedua perda tersebut.Pengertian parkir menurut Pasal 1 butir 15 UU No.22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. secara tersirat aturan mengenai parkir liar terdapat pada Pasal 43 UULLAJ disebutkan penyelenggaraan fasilitas parkir di ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di empat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan marka jalan.Tarif parkir di kota Semarang diatur pada Pasal 38 ayat (1) Perda kota Semarang No.2 Tahun 2012 sebagai berikut :
a. Kendaraan bermotor roda dua Rp.1000
b. Kendaraan bermotor roda tiga Rp 1.500
c. Kendaraan bermotor roda empat Rp.4000
d. kendaraan bermotor roda lebih dari enam Rp.7000
Kemudian tarif parkir insidentil untuk 1 kali parkir ditetapkan sebesar 2 kali tarif diatas. untuk contoh parkir insidentil di Semarang ialah pada saat Car Free Day, hari minggu di jalan pahlawan. Jadi apabila saudara jalan-jalan ke semarang ingatlah tarif parkir tersebut, apabila ada tukang parkir yang meminta lebih atau tidak sebagaimana mestinya di dalam peraturan, maka diharapkan untuk ditolak.semoga informasi ini bermanfaat. Salam Nilai!!!tarif parkir di kota semarang