Mayoritas
penduduk Indonesia menggunakan kendaraan pribadi untuk melakukan mobilisasi
baik itu kendaraan roda dua dan roda empat. Terkait hal tersebut tempat parkir
atau lahan parkir menjadi hal yang sangat penting untuk menampung kendaraan
pada saat berhenti. Untuk mengatur mengenai parkir maka pemerintah membuat peraturan
yaitu terdapat di dalam UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, berlandaskan peraturan perundang-undangan tersebut dibuatlah peraturan
terkait tarif parkir di setiap daerah di Indonesia, seperti di DKI Jakarta
dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No. 5 tahun 2012 Tentang Perparkiran,
kemudian Semarang dengan Perda Kota Semarang No. 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi
Jasa Umum di Kota Semarang memang ada perbedaan dalam hal terminologi
hukum/pemilihan kata dari kedua perda
tersebut.Pengertian parkir menurut Pasal 1 butir 15 UU No.22 Tahun 2009 Tentang
lalu lintas dan angkutan jalan adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak
bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. secara tersirat
aturan mengenai parkir liar terdapat pada Pasal 43 UULLAJ disebutkan
penyelenggaraan fasilitas parkir di ruang milik jalan hanya dapat
diselenggarakan di empat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan
kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan marka jalan.Tarif parkir
di kota Semarang diatur pada Pasal 38 ayat (1) Perda kota Semarang No.2 Tahun
2012 sebagai berikut :
a. Kendaraan
bermotor roda dua Rp.1000
b. Kendaraan
bermotor roda tiga Rp 1.500
c. Kendaraan
bermotor roda empat Rp.4000
d. kendaraan
bermotor roda lebih dari enam Rp.7000
Kemudian tarif parkir insidentil untuk 1 kali parkir
ditetapkan sebesar 2 kali tarif diatas. untuk contoh parkir insidentil di
Semarang ialah pada saat Car Free Day, hari minggu di jalan pahlawan. Jadi
apabila saudara jalan-jalan ke semarang ingatlah tarif parkir tersebut, apabila
ada tukang parkir yang meminta lebih atau tidak sebagaimana mestinya di dalam
peraturan, maka diharapkan untuk ditolak.semoga informasi ini bermanfaat. Salam
Nilai!!!tarif parkir di kota semarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar