Jumat, 10 Oktober 2014

Tarif Parkir di Kota Semarang

Mayoritas penduduk Indonesia menggunakan kendaraan pribadi untuk melakukan mobilisasi baik itu kendaraan roda dua dan roda empat. Terkait hal tersebut tempat parkir atau lahan parkir menjadi hal yang sangat penting untuk menampung kendaraan pada saat berhenti. Untuk mengatur mengenai parkir maka pemerintah membuat peraturan yaitu terdapat di dalam UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berlandaskan peraturan perundang-undangan tersebut dibuatlah peraturan terkait tarif parkir di setiap daerah di Indonesia, seperti di DKI Jakarta dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No. 5 tahun 2012 Tentang Perparkiran, kemudian Semarang dengan Perda Kota Semarang No. 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang memang ada perbedaan dalam hal terminologi hukum/pemilihan kata  dari kedua perda tersebut.Pengertian parkir menurut Pasal 1 butir 15 UU No.22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. secara tersirat aturan mengenai parkir liar terdapat pada Pasal 43 UULLAJ disebutkan penyelenggaraan fasilitas parkir di ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di empat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan marka jalan.Tarif parkir di kota Semarang diatur pada Pasal 38 ayat (1) Perda kota Semarang No.2 Tahun 2012 sebagai berikut :
a. Kendaraan bermotor roda dua Rp.1000
b. Kendaraan bermotor roda tiga Rp 1.500
c. Kendaraan bermotor roda empat Rp.4000
d. kendaraan bermotor roda lebih dari enam Rp.7000
Kemudian tarif parkir insidentil untuk 1 kali parkir ditetapkan sebesar 2 kali tarif diatas. untuk contoh parkir insidentil di Semarang ialah pada saat Car Free Day, hari minggu di jalan pahlawan. Jadi apabila saudara jalan-jalan ke semarang ingatlah tarif parkir tersebut, apabila ada tukang parkir yang meminta lebih atau tidak sebagaimana mestinya di dalam peraturan, maka diharapkan untuk ditolak.semoga informasi ini bermanfaat. Salam Nilai!!!tarif parkir di kota semarang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar