Di dunia ini banyak sekali jenis dan cabang olahraga, salah satunya jenisnya adalah olahraga kontak fisik. dan salah satunya tinju. Tinju sebagai salah satu olahraga yang digemari banyak masyarakat di Indonesia dan dunia dan merupakan olahraga tertua di dunia. Pertandingan tinju yang pertama tercatat dalam sejarah adalah antara lain melawan Abel. Kitab mahabrata juga mencatat pertandingan-pertandingan tinju, hal mana mendahului pencatatan cerita-cerita perkelahian di antara bangsa Yunani, Romawi, dan Mesir. Petinju terkenal pertama berkebangsaan Yunani bernama Theagenes dari Thaos yang menjadi juara Olympic Games 450 Masehi. Ia melakukan pertandingan sebanyak 1.406 kali dengan menggunakan cetus sarung tinju yang terbuat dari besi. Kebanyakan dari lawan-lawan itu tewas ketika bertarung melawannya. Meskipun boxing terkenal berabad-abad lamanya sebagai suatu bentuk hiburan, namun seorang Inggris yang bernama James Ping adalah James Broughton, juara britania, yang juga merupakan orang pertama yang menggunakan sarung tinju. Peraturan dan sarung tinju ini di perkenalkan pada tanggal 10 Agustus 1973.sedangkan pengertian tinju menurut wikipedia adalah olahraga dan seni bela diri yang menampilkan dua orang partisipan dengan berat yang serupa bertanding satu sama lain dengan menggunakan tinju mereka dalam rangkaian pertandingan berinterval satu atau tiga menit yang disebut "ronde". Baik dalam Olimpiade ataupun olahraga profesional, kedua petinju menghindari pukulan lawan mereka sambil berupaya mendaratkan pukulan mereka sendiri ke lawannya.Nilai diberikan untuk pukulan yang bersih dan mantap ke bagian depan pinggang ke atas yang sah dari lawan, dengan pukulan ke kepala dan dada mendapat nilai lebih. Petinju dengan nilai yang lebih tinggi setelah sejumlah ronde yang direncanakan akan dinyatakan sebagai pemenang. Kemenangan juga dapat dicapai jika lawan dipukul jatuh dan tidak dapat bangkit sampai hitungan kesepuluh dari wasit (suatu Knockout atau KO) atau jika lawan dinyatakan tidak mampu melanjutkan pertandingan (suatu Technical Knockout atau TKO). Untuk keperluan rekor pertandingan, TKO dihitung sebagai KO.Secara etimologi Kata "tinju" adalah terjemahan dari kata Inggris "boxing" atau "Pugilism". Kata Pugilism berasal dari kata latin, pugilatus atau pinjaman dari kata yunani Pugno, Pignis, Pugnare, yang menandakan segala sesuatu yang berbentuk kotak atau "Box" dalam bahasa Inggrisnya. Tinju Manusia, kalau terkepal, berbentuk seperti kotak. Kata Yunani pugno berarti tangan terkepal menjadi tinju, siap untuk pugnos, berkelahi, bertinju. Dalam mitologi, bapak dan Boxing adalah Poliux, saudara kembar dari Castor, putera legendaris dari Jupiter dan Leda.
dikarenakan tinju merupakan olahraga benturan fisik, maka resiko dari olahraga tinju ini sangat besar terutama dalam hal keselamatan petinju itu sendiri. resiko luka berat ataupun kematian bisa saja terjadi . oleh karena itu persyaratan dan ketentuan dalam tinju harus sangat diperhatikan. namun demikian walaupun petinju sudah berupaya memenuhi persyaratan dan ketentuan pertandingan, terkadang resiko masih saja terjadi. hal ini disebabkan karena adanya unsur kesengajaan atau kealpaan dari seorang petinju maupun unsur-unsur pertandingan lainnya. salah satu petinju yang tewas dalam pertandingan adalah Tubagus Setia Sakti di Jakarta pada saat melawan Ical Tobida dimana Tubagus kalah TKO di ronde ke 8, yang kemudian mengalami pendarahan di otak dan meninggal di rumah sakit UKI, Cawang, Jakarta.
Di dalam hukum pidana, sesorang yang karena kealpaannya menyebabkan luka berat atau matinya seseorang, diancam pidana berdasarkan pasal-pasal yang terdapat di dalam KUHP. Pasal 359 KUHP berbunyi " Barangsiapa karena kelapaannya menyebabkan matinya seseorang , diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.Sedangkan untuk luka berat, diancam pidana pidana berdasarkan pasal 360 KUHP yang berbunyi :
(1) Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun
(2) Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau kurungan paling lama enam bulan atau denda paling tinggi tiga ratus rupiah.
Maka untuk dapat dimasukan kedalam rumusan pasal-pasal tersebut, diperlukan suatu perbuatan yang menyebabkan luka berat atau matinya seseorang, salah satunya karena kealpaan, bila dikaitkan dengan olahraga tinju, apakah petinju atau komponen pertandingan yang menyebabkan luka berat atau mati itu dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atau tidak ?.Untuk menjawwab pertanyaan hal tersebut tentu saja tidak sederhana karena melibatkan banyak pihak diantaranya penyelenggara pertandingan (promotor), dokter,wasit,dll. tinju pada hakikatnya adalah olahraga yang menyehatkan dan aman. dikatakan aman karena menggunakan pelindung gigi (gum shild),pelindung kepala (head guard)bagi petinju amatir, sarung tinju (hand box), pelindung kemaluan serta masih banyak syarat dan peraturan pertandingan yang harus ditaati.di Indonesia sendiri pelaksanaan mekanisme dalam olahraga tinju sudah baik,hal ini dibuktikan dengan penimbangan berat badan untuk pemilihan kelas ,dan pemilihan wasit yang berkualitas, berdasarkan penelitian peristiwa luka berat atau matinya petinju belum pernah sekalipun diajukan ke depan pengadilan dimana alasanya adalah peristiwa luka berat atau matinya petinju akibat pertandingan adalah resiko profesi.
Dalam meneliti sebab-sebab luka berat atau kematian dalam pertandingan tinju diperlukan pemeriksaan oleh pengadilan. tujuannya adalah untuk mendapatkan keterangan tentang hal-hal dan siapa penyebab luka berat atau kematian yang diderita petinju akibat pertandingan. sehingga dari keterangan tersebut dapat dianalisis apakah ada unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut? apakah disebabkan kealpaan atau kesengajaan atau murni kecelakaan?. Kebijakan hukum pidana bukan merupakan kebijakan hukum strategis untuk menanggulangi kejahatan karena lebih merupakan kebijakan yang parsial dan represif.akan tetapi kebijakan hukum pidana tetap diperlukan sebab memiliki efek pencegahan.
Luka berat atau matinya petinju akibat pertandingandisebabkan oleh kealpaan dapat dilihat dari tindakan petinju yang melancarkan seri pukulan ke arah sasaran yang ditentukan. Para petinju menghendaki untuk merobohkan lawan atau membuat lawan tidak berdaya sehingga menang.akan tetapi, mungkin pukulan yang dilancarkan mengenai daerah terlarang yang sangat berbahaya seperti tengkuk,ginjal dan kemaluan. terkait luka berat yang berhak memerikasa dan menentukan adalah ahli kedokteran kehakiman, maupun dokter yang ahli pada olahraga tinju.
Walaupun demikian, ada suatu kejadian yang mengakibatkan seorang petinju luka berat atau mati dalam suatu pertandingan tidak dapat dikenakan pasal-pasal dalam KUHP, meskipun mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. hal ini diakibatkan karena petinju tersebut tidak mempunyai kesalahan sama sekali yaitu apabila dalam pertandingan masing-masing petinju telah memenuhi semua persyaratan dan mentaati peraturan pertandingan yang berlaku. dalam hal ini berlaku alasan penghapus pidana. alasan penghapus pidana yang digunakan di luar KUHP adalah izin atau persetujuan dari orang yang dirugikan kepada orang lain mengenai perbuatan yang dapat dipidana, apabila dilakukan tanpa izin atau persetujuan (consent of the victim). Dalam peristiwa luka berat atau matinya petinju seorang manajer tinju dapat dikenakan pidana apabila perbuatannya itu melanggar prosedur tugas dan wewenang yang ada pada dirinya. jadi pertanggungjawaban pidan tetap melekat pada seorang manajer. hal ini dapat dilihat dengan tindakan manajer yang mengabaikan kondisi petinju sebelum pertandingan sehingga petinju merasa terpaksa untuk bertanding. namun untuk membuktikan hal ini, penegak hukum harus benar-benar melakukan penyidikan yang rumit, karena membuktikan hal tersebut adalah sangat sulit.seorang wasit juga dapat dipertanggungjawabkan apabila perbuatannya tidak sesuai dengan tugas dan wewenangnya contoh apabila wasit terlambat menghentikan pertandingan ketika salah satu petinju sudah tidak berdaya yang menyebabkan luka berat atau kematian.begitupun dengan dokter pertandingan dan inspektur pertandingan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 88 UU No. 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional, dapat diperoleh suatu keterangan bahwa apabila terjadi sengketa maka hal pertama yang dilakukan adalah musyawarah, jika tidak berhasil dapat diselesaikan melalui jalur arbitrase, kemudian yang terakhir adalah melalui jalur pengadilan.
Dari tulisan diatas dapat disimpulkan bahwa olahraga tinju mempunyai resiko yang besar yaitu petinju dapat mengalami luka berat bahkan kematian, namun ini jangan hanya dipandang sebagai sebuah resiko profesi. hukum pidana pun bisa masuk kedalamnya apabila ada unsur kesalahan dalam pelaksanaanya dan pertanggungjawaban pidana melekat pada setiap pihak yang terkait di dalam pertandingan baik itu petinju, manajer, wasit, dokter dan inspektur pertandingan apabila tugas dan wewenang para pihak tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. dalam olahraga tinju jalur pengadilan adalah obat terakhir (Ultimum Remedium)
sumber : wikipedia dan majalah gema keadilan Fh Undip
namun bagaimana pertanggung jawaban dari atlet itu sendiri yang selaku menjadi lawan dan mengakibatkan lawan satunya meninggal? contohnya "si A selaku atlet tinju dari surabaya dan si B selaku atlet tinju dari jakarta, si A dan si B berada di satu ring pertandingan tinju yang melakukan pertandingan resmi, namun si B meninggal di saat pertandingan ronde ke 3 atau meninggal setelah bertanding" hal tersebut entah dengan sengaja atau tidak sengaja bagaimana pertanggung jawaban si A? dan bagaimana isi perjanjian dalam pertandingan tinju? terutama perjanjian di antara sesama atlet?
BalasHapus