Minggu, 12 Oktober 2014

Statistik Kriminal sebagai gambaran aktivitas penegakan hukum

    Statistik kriminal mempunyai arti yang sangat penting, bukan saja sebagai metode dan data mengenai kejahatan, akan tetapi peranan terkait membentuk gambaran orang mengenai realitas kejahatan atau sebagai konstruksi sosial tentang realitas maupun praktik kejahatan. di lihat dari sejarahnya Adolphe Quetelet (1776-1874) adalah ahli statistik dan guru besar atronomi asal belgia yang telah berhasil menjadikan statistik suatu metode ilmu pengetahuan serta menciptakan dasar-dasar statisstik praktis. dialah yang menggunakan data statistik kriminal di Perancis, dimana untuk pertama kali membuktikan bahwa kejahatan, seperti halnya kejadian-kejadian sosial lainnya seperti kelahiran dan kematian dan juga kejahatan merupakan lebih dari sekedar kejadian yang bersifat perseorangan tetapi  fenomena yang bersifat massal.. sehingga statistik kriminal menjadi metode dalam mempelajari kejahatan yang bersifat massal tersebut, yaitu dalam menentukan keteraturan,kecenderungan, atau bahkan hukum-hukum sosial. Pengamatannya yang sangat terkenal dari Quetelet adalah bahwa jumlah dan jenis-jenis kejahatan di negara tertentu setiap tahun cenderung sama dan juga cara melakukannya sama.
     Statistik kriminal adalah angka-angka yang menunjukan jumlah kriminalitas yang tercatat pada suatu waktu dan tempat tertentu. disusun berdasarkan kriminalitas yang tercatat, baik secara resmi (Kepolisian, Kejaksaan,Pengadilan. dsb), maupun dicatat oleh para peneliti. kriminalitas yang tercatat hanya merupakan sampel dari seluruh kriminalitas yang terjadi, sedangkan jumlah kriminalitas yang  terjadi tidak pernah diketahui, hal ini yang dinamakan "Angka Gelap (dark numbers)". oleh karena itu kelemahan statistik kriminal adalah tidak lengkap. Tujuan dibuatnya statistik kriminal oleh pemerintah adalah untuk memberikan gambaran /data tentang kriminalitas yang ada di masyarakat selain itu digunakan sebagai alat pengukur kejahatan dan penanggulangannya. khususnya bagi aparat penegak hukum yang kemudian dijadikan dasar dalam menyusun kebijakan penanggulangan kejahatan. dimana kemudian dari data statistik kriminal disusunlah suatu "Indeks Kejahatan" yaitu bentuk kejahatan tertentu yang dipilih sebagai alat pengukur naik turunnya kejahatan. salah satu contoh ialah daerah Jawa Tengah, ada delapan jenis kejahatan yang dimasukan dalam indeks kejahatan yaitu : 
1. Pembakaran
2. Kebakaran 
3. Kejahatan terhadap mata uang
4. Pembunuhan
5. Penganiayaan berat
6. Pencurian kendaraan bermotor
7. Penyalahgunaan Narkotika 
8. Kejahatan Seksual 
kemudian statistik kriminal mengandung kelemahan yaitu
Statistik kriminal adalah hasil pencatatan aparat penegak hukum (khususnya polisi) berdasarkan laporan korban dan masyarakat pada umumnya,dimana sekitar 80-90% berasal dari masyarakat.ini berarti bahwa hasil pencatatan dipengaruhi kemauan korban atau masyarakat untuk melapor. dari berbagai penelitian bahwa kecenderungan korban melapor ditentukan berbagai hal, seperti jenis kejahatan,nilai kerugian, pandangan terhadap kemampuan polisi, hubungannya dengan pelaku kejahatan, dsb.Dengan membaca kelemahan tersebut, bahwa statistik kriminal bukan merupakan pencerminan kejahatan yang ada di masyarakat.


sumber : Buku Kriminologi (Dr.I.S. Susanto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar