Usaha mencari sebab-sebab kejahatan dari ciri-ciri biologis dipelopori oleh ahli frenologi seperti Gall (1758-1828)dan Spurzheim (1776-1832) yang mencari hubungan antara bentuk tengkorak belakang dengan tingkah laku, mereka berdasarkan pendapat Aristoteles yang menyatakan bahwa otak manusia merupakan organ dari akal. dimana para ahli ini mendasarkan pada persepsi dasar :
- bentuk luar tengkorak kepala sesuai dengan apa yang ada di dalamnya dan bentuk dari otak
- akal terdiri dari kemampuan dan kecakapan
- kemampuan atau kecakapan berhubungan dengan bentuk otak dan tengkorak manusia.
setelah itu Caesare Lombroso (1835-1909) seorang dokter ahli kedokteran kehakiman merupakan tokoh yang penting dalam mencari sebab-sebab kejahatan dari ciri-ciri fisik (biologis) dari pelaku kejahatan dalam bukunya L'uomo Delinquente (1876).sehingga Lombroso sering disebut "Bapak Kriminologi" modern dan pelopor mazhab positive. Pokok- pokok ajaran Lombroso adalah sebagai berikut :
1. Menurut Lombroso, penjahat adalah orang yang mempunyai bakat jahat
2. Bakat jahat diperoleh dari kelahiran, yang diwariskan oleh nenek moyang.
3. Bakat jahat tersebut dapat dilihat dari ciri-ciri biologis maupun fisik, seperti muka yang tidak simetris,bibir tebal,hidung pesek dan lain-lain.
4. Bakat jahat tidak dapat diubah, artinya bakat jahat tersebut tidak dapat dipengaruhi.
Dalam mengajukan teorinya tersebut, Lombroso menggunakan teori evolusi yang diajukan oleh Darwin serta menggunakan hipotesa avatisme. menurut Lombroso, kejahatan adalah perbuatan yang melanggar hukum alam (natural law). Dalam menyusun teorinya, Lombroso mulai dengan memberikan contoh-contoh gejala kejahatan pada dunia tumbuhan dan hewan, yang kemudian meningkat pada masyarakat primitif yang digambarkannya bahwa semuanya jahat karena adanya kebiasaan saling membunuh (mengayau). dimana manusia pertama adalah penjahat semenjak lahir. Lombroso mengeluarkan kata -kata yang sangat merendahkan, dia mengatakan "Laki-laki adalah pembunuh,pencuri dan pemerkosa, sedangkan wanita adalah pelacur", karena peranan sejarah yang sifatnya selektif dan dan korektif, maka kemudian mereka kehilangan sifat biadabnya dan memperoleh sifat beradabnya, sehingga masyarakat modern adalah masyarakat yang tidak jahat tetapi ada penjahat. Masyarakat primitif yang menurut Lombroso jahat dipakai sebagai primus teorinya dalam menjelaskan penjahat dengan menggunakan hipotesa atavisme tersebut.
Terhadap asumsi dasar dari teorinya tersebut dapat diajukan berbagai keberatan antara lain pengertian kejahatan sebagai perbuatan yang melanggar hukum alam adalah tidak benar sebab pengertian kejahatan selalu berbeda menurut tempat dan waktu. Pandangannya bahwa semua masyarakat primitif jahat secara sosiologis tidak benar juga hipotesa avatisme hingga kini merupakan hal yang kontroversial. Pengaruh teori Lombroso :
1. Pengaruh positif, timbulnya perhatian para ahli hukum pidana dalam memandang penjahat sebagai subjek dan bukan hanya sebagai objek belaka. akibatnya mulai diperhatikan aspek-aspek subjektif dari pelaku disamping dapat dipandang sebagai mendorong perkembangan ilmu psikiatri
2. Pengaruh negatif, timbulnya sikap penegak hukum, khususnya hakim yang berprasangka terhadap terdakwa yang dianggap memiliki ciri-ciri penjahat, sehingga akan merugikan terdakwa.
Kritik yang utama terhadap ajaran Lombroso,datang dari mazhab lingkungan, antara lain A. Lacassagne, G. Tarde yang menekankan pentingnya faktor lingkungan.
Ucapan yang terkenal dari Lacassagne adalah "masyarakat mempunyai penjahat sesuai dengan jasanya". Ini berarti bahwa tergantung dari masyarakat sendiri dalam usahanya menghadapi kejahatan yang ada, sedangkan penjahat dianggap kurang berperan. Lacassagne membandingkan penjahat sebagai bakteri, apakah bakteri tersebut akan berkembang atau tidaak tergantung dimana bakteri itu ditempatkan, kalau ditaruh ditempat yang steril, maka tidak dapat berkembang, dalam hal ini masyarakat diumpamakan sebagai tempat untuk meletakkan bakteri tersebut.
Salah seorang murid Lombroso, Enrico Ferri (1856-1928) seorang ahli hukum dan guru besar hukum pidana, berjasa dalam menyebarkan ajaran Lombroso. Ferri berusaha menyelamatkan ajaran Lombroso tersebut dengan mengakui pengaruh lingkungan dalam terjadinya kejahatan. Ferri mengajukan rumus tentang timbulnya kejahatan sebagai berikut : "Tiap-tiap kejahatan adalah resultante dari keadaan individu, fisik, dan sosial", yang dapat digambarkan sebagai berikut : Kejahatan = Individu + Sosial + Fisik
Individu dapat dipecah menajdi bakat dan lingkungan, sedangkan sosial adalah lingkungan manusia dan fisik adalah lingkungan alam, sehingga formulasinya adalah :
Kejahatan = Bakat + Lingkungan + Lingkungan
Jadi, Lombroso mengungkapkan bahwa ciri-ciri fisik maupun biologis manusia dapat menjadi dasar dalam menentukan jenis kejahatan dan pelaku kejahatan serta salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah Lingkungan
sumber : Buku kriminologi (Dr. I.S. Susanto, SH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar